KATA PENGANTAR
Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat
dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan
para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, atas
karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun
dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Pasar
uang indonesia”. Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah
ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran
yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat
makalah.Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin
yarabbal a’lamiin.
Pkl.Brandn, Oktober 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk
mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatya harus segera
dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-
peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, bank-bank syariah juga memerlukan akses
kepasar uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum
digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk
keperluan tersebut diperlukan juga instrumen-instrumen likuiditas, berupa surat-
surat berharga yang berasal dari sekuritisasi aset.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendalian moneter (secara tidak langsung)
oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, di Indonesia
pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia
dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan penulis paparkan didalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa Pasar uang itu ?
2. Ciri ciri pasar uang ?
3. Manfaat pasar uang ?
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………….. i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………… ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………………………………………………… iii
B. Rumusan Masalah ……………………………………………………………………… iii
BAB II : PEMBAHASAN
1. PASAR UANG …………………………………………………………. 1
2. PASAR UANG KONVENSIONAL ……………………………………. 5
3. PASAR UANG SYARIAH …………………………………………….. 6
4. DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PASAR UANG ……………… 7
5. JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DI PASAR UANG ………………. 7
6. PERKEMBANGAN PASAR UANG DI INDONESIA ………………… 8
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………. 10
B. Saran …………………………………………………………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………….. 11
BAB I
PEMBAHASAN
A. PASAR UANG (MONEY MARKET)
1. Sejarah Pasar Uang
Karena dunia mengalami krisis moneter secara global maka munculah sebuah ide di
dunia perekonomian yaitu diadakannya system simpan pinjam,kredit baik jangka
panjang maupun jangka pendek seperti : SBI, SBPU, SUN, repurchase Agreement, yang
akan bisa membantu perekonomian di saat krisis moneter.
Pengembangan pasar uang sangat penting karena mekanisme pasar uang syariah
hanya akan efektif apabila: *Cukup banyak instrumen pasar uang syariah yang
diperdagangkan. *Ada lembaga yang bersedia menjadi pembuat transaksi yang
melakukan vervikasi atas kesempatan investasi, mengatasi kesulitan dan untuk
memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mecairkan kembali investasi
mereka tanpa memengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan.
2. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek,
yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana
alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas
kelebihan likuiditasnya.Seperti yang kita ketahui di setiap negara memiliki mata uang
yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Sehingga dalam
melakukan suatu transaksi perdagangan dengan negara lain dibutuhkan suatu
perhitungan suatu nilai tukar antar mata uang suatu negara terhadap negara lain.
Sehingga memudahkan terjadinya transaksi karena bisa mengetahui berapa jumlah uang
yang akan dikeluarkan untuk membeli produk dari negara asing. Dan juga akan bisa
mengetahui berapa jumlah uang yang akan diterima dari pembayaran penjualan produk
.1
Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada
calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang
dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari
sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. Kebutuhan akan
adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan
sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.
3. Fungsi Pasar Uang
a. Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk
membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya
b. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan
membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU); dan
c. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya baik
dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. 2
Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang
dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka.
Pelaksanaan operasi pasar terbuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu
1 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet,
2006), hlm. 174
2 Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Kencana, 2009), h. 238
dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU). SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi
moneter yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan
SBPU berfungsi sebagai piranti ekspansi moneter yaitu menambah jumlah uang yang
beredar.
4. Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang
mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
5. Pelaku Pasar Uang
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat
6. Jenis Pasar Uang
A. Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi
menjadi :
a) Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham,
dan merupakan sarana perdagangan saham.
b) Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui
penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
c) Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan
investasi.
d) Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk
mengelola risiko keuangan.
e) Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak
berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang
.
f) Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
g) Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
7. Manfaat Pasar Uang
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami
kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman
kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana
bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan
kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk
meminjam uang.
8. Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang
jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-
badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar
uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut
:3
1) Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk
dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
3 Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani,
2001), h. 185
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto
dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3) Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan
dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
9. Mekanisme Operasi Pasar Uang Syariah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan
dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan
syariah, yaitu dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana
manjemen perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of trade
name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian
modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas
manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili
kepentingannya .
membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari
perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan
syariah Islam, Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrumen keuangan
apabila ia yakin bahwa instrumen tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi
pendapatan efektif dari investasinya
B. PASAR UANG KONVENSIONAL
Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu persentase
yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka
waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut peminjam (borrowers) dan
pemberi pinjaman (lenders). Peminjaman adalah individu yang membeli hak
penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya. Pemberi pinjaman
adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang
ditentukan sebelumnya. Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak
penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut. Harga yang diterima oleh pemberi
pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut tingkat bunga (interest
rate). Misalnya di dalam pinjaman sebesar Rp 100 (seratus rupiah), bila pemberi
pinjaman menerima Rp 120 (seratus dua puluh rupiah) pada akhir tahun, maka
kelebihan sebesar Rp 20 (dua puluh rupiah) yang diterima tersebut dinyatakan dalam
persentase yaitu 20% (dua puluh persen) tingkat bunga per tahun.
C. PASAR UANG SYARIAH
Dalam pandangan syariah, uang itu bukan merupakan suatu komoditas melainkan
hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added
value). Tanpa pertambahan nilai ekonomis itu, uang tidak dapat menciptakan
kesejahteraan. Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana uang
mengembangbiakkan uang, tidak peduli apakah dipakai dalam kegiatan produktif atau
tidak. Waktu adalah faktor utamanya. Sedangkan dalam pandangan syariah, uang hanya
akan berkembang bila ditanamkan ke dalam kegiatan ekonomi riil (tangible economic
activities). Dengan demikian, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya adalah
lebih sebagai partner ketimbang sebagai lender atau borrower. Bank syariah dapat
bertindak sebagai pembeli, penjual, atau pihak yang menyewakan (lessor). Hal itu bisa
dilakukan secara langsung, di mana bank mempunyai expertise untuk bertindak sebagai
perusahaan dagang (trading house), atau secara tidak langsung dengan cara bertindak
sebagai agen bagi nasabahnya.
Dalam sejarah Islam, uang merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban
Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak
bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari
Romawi dan dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia. Perihal dalam
Al-Qur’an dan Hadits dua logam mulia ini, emas dan perak telah disebutkan baik dalam
fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan.
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation. Uang pada
hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita dan masyarakat.
Oleh karenanya, menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) tidak
dikehendaki karena berarti mengurangi jumlah uang beredar. Dalam pandangan Islam,
uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian.
Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat
pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan
untuk melakukan musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi hasil. Bila ia
tidak ingin mengambil risiko yang mungkin timbul karena ber-musyarakah atau ber-
mudharabah, Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu
meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh
imbalan adalah riba.
D. DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PASAR UANG
Menentukan siapa debitur (borrrower) dan siapa kreditur (leader) dalam pasar uang
agak sulit, karena kadang perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama beroperasi di
kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan juga
kreditur. Lembaga-lembaga yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah
bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah.
Bahkan kadang bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar
uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya.
E. JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DI PASAR UANG
Resiko yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan
yaitu:
1. Risiko Pasar (interest-rate risk)
risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga naik
mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Risiko reinvestment
risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest dalam aset
yang berpendapatan rendah, atau dapat dikatakan bahwa risiko reinvestment adalah
risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga
kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya
tingkat bunga
3. Risiko gagal bayar.
Risiko ini terjadi akibat tidak mampunya peminjam memenuhi kewajibannya sesuai
dengan yang diperjanjikan
4. Risiko inflasi.
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-
jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk).
Investor internasional dihadapkan pada risiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi
akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Risiko politik.
Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan
yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan
akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity risk.
Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual
kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut
memberi risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam
bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
F. PERKEMBANGAN PASAR UANG DI INDONESIA
pasar uang di indonesia cenderung mengalami penurunan dikarenakan para
pelaku ekonomi saat ini lebih memilih pasar modal dengan alasan lebih bisa
memberikan return yang lebih tinggi misalnya saham ataupun reksadana.. Hal ini
terbukti pada lelang SBI yang dilakukan bank indonesia pada tanggal 13 Mei 2009, SBI
hanya terserap sebesar Rp 22,68 triliun yang semula pada 4 Februari 2009 telah
mencapai titik tertinggi yaitu sebesar Rp 54,55 triliun.
Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa
kebijakan yang bertujuan untuk menciptaka sistem keuangan yang sehat, meningkatkan
ketersediaan informasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan efektivitas kebijakan
moneter. Instrument konvensional yang terlibat antara lain:
1. Penggunaan SBI sebagai peranti operasi pasar terbuka sekaligus sebagai peranti pasar
uang dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan moneter khusus nya untuk
kontraksi moneter, sebagai perani pasar uang, dan sebagai salah satu alternative bagi
perbankan untuk menempatkan kelebihan likuiditas yang dimilikinya.
2. Penggunaaan surat berharga pasar uang (SBPU) guna memberikan pemilihan bagi para
pelaku pasar uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.
3. Pengembangan pusat informasi pasar uang (PIPU) yang merupakan suatu sistem
automasi yang tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing tetapi juga
informasi lain terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan, dan bank
Indonesia.
4. Penetapan Jakarta offered rate (JIBOR) sebagai reference rate (arah perkembangan
suku bunga) yang dapat diakses pada PIPU. JIBOR merupakan hasil rata-rata
tertimbang suku bunga dari 18 bank yang dipilih berdasarkan keaktifan mereka dalam
pasar uang.
5. Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas, yaitu pada tahun
1999 diterakan sistem transaksi secara online antar bank dan bank Indonesia (BI-line)
dan diperkenalkan pula bank Indonesia real time gross settlement system ( system BI-
RTGS).
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pasar Uang (Money Market) adalah pasar di mana diperdagangkan surat-surat
berharga jangka pendek. Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan
dalam suatu persentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan
penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Dalam pandangan syariah, uang itu
bukan merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai
pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Tanpa pertambahan nilai
ekonomis itu, uang tidak dapat menciptakan kesejahteraan. Dalam konsep Islam tidak
dikenal money demand for speculation. Uang pada hakikatnya adalah milik Allah SWT
yang diamanahkan kepada kita dan masyarakat.
SARAN
Dari beberapa penjelasan di atas tentang konsep pengembangan pasar uang syariah
pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan
makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti
yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah
manajemen perbankan syariah. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para
pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran
yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta:
Gema Insani, 2001),
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan
Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet,
2006.